Profil Perkara
No. Perkara
49/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.
Inti Masalah
Bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 59 ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A Perppu Ormas. Bahwa dengan berlakunya Pasal 59 pemohon merasa tidak dapat melaksanakan kegiatannya menjadi tidak bisa menyampaikan dakwah dengan lugas. Bahwa pemohon merasa apabila pemerintah berwenang dapat menafsirkan secara tunggal bahwa ormas bertentangan dengan pancasila dan berpotensi membubarkan ormas secara sepihak. Bahwa pemohon berpotensi dirugikan hak konstituisnalnya karena munculnya Perppu a quo menyebabkan pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan