Profil Perkara
No. Perkara
82/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1) s.d. ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a
Bertentangan dengan Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal UU a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo bersifat multitafsir dan telah mengekang kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dengan alasan untuk menciptakan ketertiban yang dibungkus melalui UU yang bersifat refresif dan membawa nuansa birokratis. Hal ini jelas bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan