Profil Perkara

No. Perkara
58/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 29 ayat (1)
Inti Masalah
Bahwa dengan penerapan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu yang menyatakan Pancasila menjadi tolak ukur atau acuan dalam mendirikan organisasi masyarakat, maka Organisasi Masyarakat yang didirikan di Indonesia harus berdasarkan agama Islam karena mengacu pada sila pertama Pancasila, dari kelima agama dan kepercayaan yang ada di Indonesa hanya agama Islam yang mengakui dan memiliki keyakinan akan keesaan Tuhan, sehingga dengan demikian Pasal tersebut tidak memberikan ruang untuk didirikannya Organisasi Kemasyarakatan lain selain yang berfaham atau berdasarkan agama Islam, sehingga menimbulkan kerugian bagi organisasi kemasyarakatan lain selain yang berdasarkan agama Islam. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Bahwa berlakunya Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 80A Perpu menurut Para Pemohon menerapkan kuasa yang mutlak yang dilakukan oleh Pemerintah dan bertentangan dengan konsep negara hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan