Profil Perkara
No. Perkara
40/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
26 Agustus 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 39 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional akibat pasal aquo sepanjang frasa "Perceraian" hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan, telah mengurangi fungsi kependetaan Pemohon karena tidak diberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memberikan nasehat, bimbingan dan konseling bagi jemaat yang akan bercerai. Sehingga bertentangan dengan Pasal aquo UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan