Profil Perkara

No. Perkara
38/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
20 Juni 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) huruf f sepanjang frasa"antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran…." Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) huruf f tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dimana UU perkawinan tidak mengatur hal personae penyebab dari pertengkaran suami-isteri yang terus menerus. Kabanyakan pihak isteri dirugikan, misalnya dalam hal suami menjalin hubungan gelap (backstreet) dengen perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman dan tinggal bersama kekasihnya. Tidak hanya berkenaan dengan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan tetepi juga merugikan hak konstitusional kaum isteri di negeri ini.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan