Profil Perkara

No. Perkara
68/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), 29 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bertentangan dengan pasal tersebut menurut para Pemohon tidak memenuhi hak atas persamaan di hadapan hukum, karena di dalam pelaksanaannya menimbulkan berbagai macam interpretasi sehingga menyebabkan perbedaan perlakuan antara satu warga negara dengan warga negara lain. Permasalahannya mengenai ketidakjelasan perkawinan beda agama dan kepercayaan tidak hanya terjadi pada level perundang-undangan namun juga pada implementasi, yang dapat ditemui dalam berbagai penetapan hakim, ada hakim yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama dan kepercayaan dapat dilakukan dan ada pula yang tidak. Hal ini menyebabkan adanya ketidakpastian hukum semakin jelas terlihat dengan mencermati penafsiran umum mengenai perkawinan beda agama dan kepercayaan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan