Profil Perkara

No. Perkara
22/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
18 Mei 2017
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah memberikan dasar hukum bahwa anak yang berumur 16 tahun dapat dinikahkan, dan dalam hal ini lebih spesifik pada anak perempuan yang berumur 16 tahun. Bahwa kehadiran pasal aquo menunjukan bahwa negara masih memperbolehkan adanya perkawinan anak khusus anak perempuan yang mengakibatkan jaminan hak konstitusional berupa batas usia kawin para pemohon untuk diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar hal ini bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan