Profil Perkara
No. Perkara
12/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
20 April 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Khusus, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24
Inti Masalah
Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan khusus pasal-pasal a quo, secara pasti mengurangi hak beribadah (poligami) dan merupakan pelanggaran HAM berat. Padahal hak untuk beribadah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan