Profil Perkara
No. Perkara
74/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo terlihat dengan jelas bahwa batas "usia anak" khususnya anak perempuan secara a contrario tidak seragam, serta secara faktual dan aktual telah menimbulkan situasi ketidakpastian hukum mengenai batas usia anak di Indonesia. Demikian juga batas usia wanita untuk menikah dalam UU a quo sudah tidak sesuai lagi dalam pengaturannya terutama dalam melindungi hak-hak anak, khususnya anak perempuan, sehingga semakin jelas adanya ketidakpastian hukum dalam upaya melindungi hak-hak anak.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan