Profil Perkara

No. Perkara
46/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
23 Juni 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan ketentuan pasal-pasal a quo juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan status perkwawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari perkawinan Pemohon, dikarenakan asas yang diperlakukan dalam UU Perkawinan adalah asas Monogami, sehingga perkawinan Pemohon tidak dapat dicatatkan di KUA, dan anak hasil perkawinan dianggap anak di luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan