UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas; sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Keuangan, dan. Peraturan dan Keputusan Penyelenggara Pemilu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2011.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 137 Pasal.
- Penjelasan 66 hlm.
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut UU - UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 31/PUU-2013, Nomor 80/PUU-IX/2011, rasa “ bersifat final dan mengikat ” dalam Pasal 112 ayat (12) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dicabut UU - UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum