Profil Perkara

No. Perkara
10/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
15 Januari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12 dan ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), Pasal 121 ayat (3). Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan norma pasal-pasal dan ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon norma ketentuan pasal-pasal dan ayat a quo bermasalah dan dapat menyebabkan terganggunya kinerja Penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU yang pada akhirnya dapat merugikan atau setidaknya menghambat penyelenggaraan pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Bawaslu, KPU dan jajarannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan