Profil Perkara

No. Perkara
48/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
25 Mei 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 ayat (a) s.d. (l) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (a s.d. l) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo dalam kenyataannya dalam pelaksanaan banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik serta tidak efektif atau banyak hal yang tidak disesuaikan dengan kaidah penyelenggaraan Pemilukada Gubernur yang tidak didasarkan atas asas efektifitas.Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan