Profil Perkara

No. Perkara
36/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
27 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 dan Pasal 1 angka 4 UU. No.15 Tahun 2011 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon penyelenggaraan Pilkada langsung tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan permasalahan hukum. Kalaupun Pilkada diterima sebagai bagian dari Pemilu, quod non, penerimaan itu hanya berlaku tatkala Pemilihan dilakukan secara langsung, sedangkan jika pemilihan dilakukan melalui perwakilan cq DPRD, yang menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dibenarkan, bukanlah Pemilu, sebab salah satu asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) yaitu asas langsung tidak terpenuhi, padahal seluruh asas bersifat kumulatif. Selanjutnya pemilihan melalui perwakilan cq DPRD bukan Pemilu, jika terjadi sengketa dalam Pilkada melalui DPRD itu maka yang berwenang memutusnya bukanlah Mahkamah Konstitusi. Padahal keduanya berpegang pada landasan konstitusional yang sama yaitu Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan