Profil Perkara

No. Perkara
102/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
01 Nopember 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 11 huruf b tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo sepanjang frasa "dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota'' telah merenggut dan mematikan dan membatasi hak pemohon untuk menjadi komisioner KPU. Pemohon menganggap tidak ada korelasinya untuk mencalonkan diri menjadi anggota/Komisioner KPU Provinsi atau Kabupaten wajib berumur 30 (tiga puluh) tahun dengan integritas serta profesionalisme Pemohon sebagai calon Anggota/Komisioner KPU. Pemohon tidak memahami apa maksud pembentuk UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut memberikan suatu pembatasan Hak Konstitusional, terkait umur untuk ikut serta berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai anggota/Komisioner KPU. Oleh karena itu menurut Pemohon pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, karena hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangan dalam keadaan apapun.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan