Profil Perkara

No. Perkara
45/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
17 April 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (1) huruf c dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011 Bertentangan dengan Pasal 22E, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diatas telah melanggar hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal dalam UU a quo sama sekali tidak menyediakan jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi para Pemohon dan malah berpotensi meniadakan hak konstitusional para Pemohon. Kewenangan KPU tanpa kualifikasi pembatas untuk menetapkan/ pedoman teknis walaupun berpotensi menjamin terwujudnya keadilan prosedural dan kepastian hukum, namun meniadakan cita keadilan substansial dan tidak memiliki nilai kemanfaatan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para Pemohon dan seluruh anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2009 yang partai politiknya tidak lolos verifikasi namun masih berminat untuk mengabdi sebagai anggota legislatif, dan hal ini mengeliminasi hak-hak konstitusional para Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan