Profil Perkara
No. Perkara
90/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
04 Oktober 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pennyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 1 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) menurut Pemohon dalam pemilihan calon kepala daerah dalam penetapan para calon kepala daerah yang dinyatakan oleh DKPP melalui putusannya Nomor 21.21/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 29 Oktober 2012 bahwa dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapannya dilakukan secara lalai, tidak profesional, tidak cermat dan melanggar itikat penyelenggaraan Pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, namun pihak KPU Pusat tetap menyuguhkan calon kepala daerah untuk dipilih oleh warga Sultra yang dimasukan sebagai wajib pilih oleh penyelenggara. Hal ini adalah tindakan penipuan yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada warga Sultra. Jika demikian tidak ada bedanya dengan tindakan pembohongan dan pemaksaan kepada warga Sultra yang dijadikan sebagai wajib pilih untuk memilih calon yang disuguhkan.kepada warga Sultra
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan