24 April 2014 | Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon, yaitu Pemohon Nomor 1 sampai dengan Pemohon Nomor 9,
Pemohon Nomor 11 sampai dengan Pemohon Nomor 14, Pemohon Nomor
16 sampai dengan Pemohon Nomor 23, Pemohon Nomor 25, Pemohon
Nomor 26, Pemohon Nomor 28 sampai dengan Pemohon Nomor 36,
Pemohon Nomor 38 sampai dengan Pemohon Nomor 59, Pemohon Nomor
61, Pemohon Nomor 63, Pemohon Nomor 64, Pemohon Nomor 66, dan
Pemohon Nomor 68 sampai dengan Pemohon Nomor 136, memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Para Pemohon, yaitu Pemohon Nomor 10, Pemohon Nomor 15, Pemohon
Nomor 24, Pemohon Nomor 27, Pemohon Nomor 37, Pemohon Nomor 60,
Pemohon Nomor 62, Pemohon Nomor 65, dan Pemohon Nomor 67 tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Permohonan provisi tidak beralasan hukum;
[4.5] Pokok permohonan beralasan hukum untuk sebagian.
Dalam Provisi:
???? Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
???? Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
???? Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara
Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
pada saat mendaftar sebagai calon”;
???? Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara
Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sekurangkurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”;
???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5246) sepanjang bagian kalimat “4 (empat) orang tokoh
masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah
ganjil atau ... dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR
berjumlah genap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
???? Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5246) sepanjang bagian kalimat “4 (empat) orang tokoh
masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah
ganjil atau ... dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR
berjumlah genap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga
Pasal 109 ayat (4) tersebut selengkapnya harus dibaca:
“DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 1 (satu) orang unsur KPU;
b. 1 (satu) orang unsur Bawaslu;
e. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.”
???? Menyatakan Pasal 109 ayat (11) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “berdasarkan kebutuhan dan
pertimbangan masing-masing unsur” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
???? Menyatakan Pasal 109 ayat (11) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “berdasarkan kebutuhan dan
pertimbangan masing-masing unsur” tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sehingga Pasal 109 ayat (11) tersebut selengkapnya harus dibaca,
”Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku”;
???? Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
???? Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
| Dikabulkan |