Profil Perkara
No. Perkara
31/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 28 ayat (3), (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), (10), (12), (13), dan Pasal 113 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan norma dalam pasal-pasal tersebut diatas, telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon keberadaan DKPP sebagai lembaga pembinaan eksternal terhadap jajaran penyelenggara pemilu tidak seharusnya diberikan kewenangan untuk memutus dengan putusan yang bersifat final, Pemohon yang mempunyai hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu tetapi karena diberhentikan oleh DKPP dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI oleh Bawaslu dan Pemohon sebagai tenaga pengajar merasa kesulitan dalam bekerja karena ditanyakan status terkait dengan putusan DKPP. Norma pasal-pasal a quo juga dapat menyebabkan terganggunya kinerja Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan jajarannya dan KPU beserta jajarannya yang pada akhirnya dapat merugikan atau menghambat penyelenggara pemilu serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tugas dan kewenangan dari Bawaslu, KPU dan jajarannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan