Beranda / Profil
PROFIL UU
Pengadilan Pajak
Nomor
14
Tahun
2002
PROFIL UU
Pengadilan Pajak
Nomor
14
Tahun
2002
MENU UU
Pengadilan Pajak
Nomor
: 14
Tanggal Disahkan
: 12 April 2002
Tanggal Diundangkan
: 12 April 2002
LN
: 27
TLN
: 4189
Abstrak
- PAJAK - PENGADILAN
2002
UU NO. 14, LN 2002 / NO. 27, TLN. NO. 4189, LL SETKAB : 46 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK
- Dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung. Karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang- Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; dan. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengadilan Pajak yang bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu: Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain. Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa perpajakan. Putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya. Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis-jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar. Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 April 2002;
- Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dinyatakan tidak berlaku
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 98 Pasal
- Penjelasan 12 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut UU - No. 17/1997
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 36/2011 | Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
|
2. | Pasal 16 Ayat 1 | Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012/2012 | Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
3. | Pasal 21 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
4. | Pasal 22 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
5. | Pasal 22 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
6. | Pasal 27 Ayat - | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
7. | Pasal 28 Ayat 1 | Keputusan Presiden No. 83/2003 | Sekretariat Pengadilan Pajak |
8. | Pasal 28 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 24/2004 | Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak |
9. | Pasal 28 Ayat 3 | Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. 1/2010 | Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2013 |
10. | Pasal 32 Ayat 2 | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. 3/2015 | Penyampaian Laporan Pemberian Jasa Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak |
11. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2012 | Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak |
12. | Pasal 9 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 449/2003 | Tata Cara Penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.