Profil Perkara

No. Perkara
6/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
16 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c Bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon terhadap periodeisasi ketua, wakil ketua dan anggota Pengadilan Pajak, yang seperti disamakan dengan jabatan politis lainnya. Padahal hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka harus bebas pengaruhnya dari manapun, termasuk pengaruh dari masa periodeisasi jabatan yang menimbulkan kekhawatiran apakah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya akan diteruskan atau diperpanjang. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman ditingkat pertama sebaiknya hanya dibatasi pada masa jabatan berkaitan dengan usia pensiun.Ketentuan pasal a quo menurut para Pemohon tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastiankepastian yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan