Profil Perkara
No. Perkara
51/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 42 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan berulang kali menjadi tidak terkendala karena permohonan gugatan pertama dan kedua menggunakan dasar hukum yang berbeda. sedangkan bagi Pemohon menjadi dipermasalahkan Pasal a quo untuk melakukan upaya hukum ulang padahal sesungguhnya dasar hukum pengajuan permohonan dari objek yang digugat adalah berbeda, sehingga tidak memberikan kepastian hukum maka dengan berlakunya pasal a quo mengalami kerugian kongkrit karena dengan tanpa adanya kejelasan kriteria gugatan seperti apa yang dianggap sudah pernah diajukan dan tidak dapat diajukan kembali.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan