Profil Perkara

No. Perkara
011/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
05 Juli 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 26 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Inti Masalah
Para Pemohon adalah perorangan yang merasa dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 36 ayat (4) Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Para Pemohon sebagai wajib pajak menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang tidak mencerminkan rasa keadilan, membatasi hak-hak wajib pajak, memberatkan wajib pajak untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan Pajak. Hal tersebut secara jelas dan nyata, menurut para Pemohon, menyimpang dari ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan