Profil Perkara

No. Perkara
78/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
05 Oktober 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena menurut Pemohon tidak memberikan kepastian hukum yang menyebabkan Permohonan Banding Pajak yang diajukan Pemohon kepada Pengadilan Pajak Tidak Dapat Diterima sebab Pemohon telah lewat jangka waktu pengajuan banding pajak sebagaimana diatur pada Pasal a quo.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan