Profil Perkara

No. Perkara
23/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
23 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Negara RI Pasal 36 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) dirasakan oleh Pemohon sudah tidak dapat dipergunakan lagi, karena pasal tersebut berganti memberatkan masyarakat wajib pajak dan tidak berpihak kepada masyarakat, wajib pajak menjadi lemah dan mudah terombang-ambing oleh putusan yang ditetapkan oleh para hakim Pengadilan Pajak, Undang-undang pajak harus memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan. Penempatan pasal a quo menurut Pemohon sudah saatnya segera dipertimbangkan dan dicabut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan