Profil Perkara
No. Perkara
10/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa UU aquo tidak mengatur secara jelas dan tegas mekanisme penentuan calon ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak sebelum dimintakan persetujuan Ketua MA dan diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Keuangan. Dan pasal aquo mengaburkan pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka yang seharusnya tidak berada pada pengaruh atau potensi pengaruh, pikiran, atau perasaan yang langsung maupun tidak langsung menyebabkan hakim pengadilan pajak berada pada ketidakpastian dan kemerdekaannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan