Profil Perkara

No. Perkara
004/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
18 Februari 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 ayat (7), Pasal 12, Pasal 9 huruf f, Pasal 25 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 40, Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 88 ayat (1)
Inti Masalah
Pemohon beranggapan bahwa UU Pengadilan Pajak telah dibentuk dengan mengabaikan aspek formal dengan tidak adanya naskah akademik. Keputusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain juga dianggap Pemohon bertentangan deengan asas hukum dasar negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan