Profil Perkara

No. Perkara
28/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
04 Mei 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 13 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana Pemohon kehilangan pekerjaan sebagai Jaksa dan PNS dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, mengingat dalam 1 perkara yang sama pemohon harus menjalani 2 kali proses hukum dan menerima 2 jenis sanksi hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan