Profil Perkara
No. Perkara
40/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pasal 35 huruf C
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 35 huruf C telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo "yang dimaksud dengan kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.Jaksa Agung yang dengan mudah dan tanpa beban mengesampingkan serta menghentikan penuntutan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik bahkan melecehkan kinerja kepolisian.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan