Profil Perkara

No. Perkara
28/PUU-XXI/2023
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan; Pasal 39 UU Tipikor; Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK; Pasal 50 UU KPK.
Inti Masalah
Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa dengan adanya kewenangan Penyidikan yang diberikan kepada Kejaksaan yang termuat dalam Pasal 30 UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 50 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU KPK telah merugikan Pemohon sebagai Advokat dikarenakan tindakan kesewenang-wenangan Jaksa yang telah mengabaikan hak-hak klien Pemohon dalam proses Prapenuntutan. Sehingga oleh karena itu dibutuhkan check and balances dalam hal penyidikan dan prapenuntutan oleh Jaksa dalam tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyidikan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan