Profil Perkara
No. Perkara
55/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
08 Mei 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Pasal 8 ayat (5)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pada intinya mewajibkan penyidik jaksa dan polisi untuk meminta persetujuan tertulis atau ijin kepada Jaksa Agung jika hendak melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dan tindak pidana korupsi, telah merugikan hak para pemohon, bahwa kerugian dimaksud adalah adanya hambatan teknis berupa tertundanya penanganan perkara tindak pidana umum dan korupsi baik yang dilaporkan oleh para Pemohon sendiri kepada Polisi atau Jaksa maupun dari data sekunder yang menjadi perhatian para Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan