Profil Perkara

No. Perkara
61/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7B ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan yang membuka peluang Kejaksaan dipimpin oleh seseorang sebagaimana tidak pernah mengalami suka duka mengabdikan diri bagi Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional dan kepentingan para pemohon semata-mata hanya didorong oleh adanya keinginan untuk melihat penegakan hukum yang selaras dengan prinsip indepedensi peradilan dalam kerangka konseptual Indonesia sebagai negara hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan