Profil Perkara
No. Perkara
49/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
09 Juli 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 22 ayat (1) bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh orang yang mengaku sebagai Jaksa Agung, padahal tidak sah, sehingga tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban untuk mengambil langkah dan kebijakan, memberikan perintah jabatan kepada bawahannya dan orang lain, mengusulkan dan mengangkat serta memberikan persetujuan lisan atau tertulis, termasuk membenarkan tindakan aparatur bawahannya sebagai Jaksa Agung, karena masa jabatannya telah berakhir, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Jaksa Agung tersebut hingga sekarang tidak pernah diangkat kembali oleh Presiden dan tidak pernah mengangkat sumpah jabatan sebagai Jaksa Agung.. Oleh karena itu Pemohon telah kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan