Profil Perkara

No. Perkara
16/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
13 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Umum UU No.16 Tahun 2004, Pasal 39 dan Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 44 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 2002 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pajak-pajak yang telah dibayarkan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan yang berpotensi merusak tatanan hukum, karena tidak adanya fungsi check and balances dan berpotensi menciptakan monster penekan hukum yang rentan menimbulkan penyalahgunaan wewenang (obuse of power) karena kejaksaan mempunyai fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan