Profil Perkara

No. Perkara
70/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Formil: Proses Materiil: Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a dan Pasal 47 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon berpendapat dalam proses pembentukan UU a quo secara formil telah melanggar dan bertentangan dengan asas-asas yang dimuat dalam UU dan secara materiil dalam Pasal a quo, tidak akan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan independen sebagaimana tujuan pembentukannya sebagai lembaga negara yang independen. Sehingga menempatkan KPK berada di bawah eksekutif, memberikan kewenangan besar kepada dewan pengawas yang seharusnya tidak masuk dalam pro justitia" dan menimbulkan loyalitas ganda pegawai KPK dan menimbulkan ketidakpastian hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan