Profil Perkara
No. Perkara
71/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab V A, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dengan keberadaan Dewan Pengawas yang diatur dalam UU a quo menyimpang daripada suatu sistem pengawsan, dan berujung pada pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan dengan adanya Dewan Pengawas lebih superior dan memiliki kewenangan lebih besar daripada pimpinan KPK, dimana telah melampaui batas pengawasan oleh karena Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan