Profil Perkara
No. Perkara
25/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kdua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa ketidakpastian hukum terjadi sebagai akibat digunakannya kata “dapat diangkat”, yang dimaknai sebagai subyektifitas dan kewenangan mutlak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik sendiri maupun melibatkan intitusi lain, tanpa melihat bahwa ada hak pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diangkat sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya atas perkara nomor 70/PUUXVII/2019. Pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia, karena kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi terganggu dengan berkurangnya pegawai yang merupakan penyelidik atau penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan