Profil Perkara
No. Perkara
79/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon berpandangan proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK merugikan warga negara, dimana berdampak pada kerusakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, telah menabrak berbagai rambu-rambu prosedural mencerminkan adanya proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan