Profil Perkara

No. Perkara
84/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
11 Desember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 37C ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana terjadi intersepsi atau penyusupan kekuasaan Pemerintah ke dalam UU KPK untuk mengintervensi UU KPK sekaligus menandakan tidak tertib dan tidk hirarkis sehingga menunjukkan bahwa perbuatan pembuat UU KPK telah melanggar tertib hukum dan hirarki hukum dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan