Profil Perkara

No. Perkara
73/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal a quo mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyidik KPK hanya orang yang berasal dari profesi/instansi-instansi pemerintah dan tidak sejalan dengan Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 dimana "Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan