Profil Perkara

No. Perkara
85/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
16 Oktober 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) Pasal 31A ayat (1) dan ayat (4) Pasal 20 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal aquo dimana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Proses Pemeriksaan dalam Persidangan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum" dan menjadi tidak relevan untuk dipertahanakan keberadaannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan