Profil Perkara

No. Perkara
39/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Pasal 32A ayat (1), UU No. 3 Tahun 2009 dan Pasal 39 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon pengawasan secara internal maupun eksternal para perumus norma hukum tidak memilah pengawasan internal dan eksternal. Sehingga dapat berpotensi terjadinya dualisme pengawasan hakim Agung dan Hakim Lingkungan badan peradilan di bawahny, hal ini berakibat ketidakpastian hukum atas keputusan mana yang dianggap melanggar kode etik hakim yang diberikan oleh KY atau MA.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan