Profil Perkara
No. Perkara
92/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 40 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28c ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon Ketentuan Pasal a quo sepanjang tidak dimaknai bahwa khusus untuk pengujian peraturan perundang-undangan harus di gelar dalam sidang terbuka untuk umum. Hal ini dikenakan keberadaan pasal a quo dapat menghambat upaya Pemohon dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan judicial review bik di Mahkamah Konstitusi Maupun di Mahkamah Agung
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan