Profil Perkara
No. Perkara
25/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
20 Februari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan (4)
Bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon dalam pasal a quo adanya mekanisme penyeleksian dan pemilihan Calon Hakim Agung di DPR-RI dalam pengaturan mengenai pengisian jabatan Hakim Agung semakin bias tafsir dari yang diatur oleh UUD 1945, hal ini terlihat dari pasal a quo yang mengubah frasa "untuk mendapatkan Persetujuan DPR" diganti dengan frasa "dipilih oleh DPR", pergantian tersebut menimbulkan implikasi hukum yang berbeda, sebab antara persetujuan dan dipilih memiliki makna yang berbeda.
Pemberlakuan pasal a quo selain bertentangan dengan UUD 1945, juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena terjadi tumpang tindih dengan UU KY terkait frasa "persetujuan atau dipilih". Adanya frasa "dipilih" dalam pasal a quo telah memberikan ruang bagi DPR untuk memilih calon-calon berdasarkan suka atau tidak suka maupun berdasarkan lobi politik dan faktor kedekatan dengan fraksi tertentu di DPR, hal ini yang membuat Pemohon sebagai Calon Hakim Agung yang berada diposisi teratas saat diusulkan KY pada Tahun 2011 kepada DPR untuk mendapat persetujuan tersingkir.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan