Profil Perkara
No. Perkara
46/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
03 September 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undnag-Undang Nomor 14 tahun 1965 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 28 ayat (1) huruf c UU MA dan Pasal 57 UU PPHI
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Passal 28I ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa tertutupnya upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara PHI telah melanggar hak konstitusional Pemoho atas terselenggaranya Mahkamah Agung yang bertugas dan berfungsi untuk mengakkan hukum dan keadilan yang dalam konteks ini terwujud melalui lembaga peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menghilangkan legitimasi/wibawa Mahkamah Agung sangat berdampak pada tidak tercapainya fungsi penegakan hukum dan keadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan