Profil Perkara
No. Perkara
53/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
30 Juni 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 6B ayat (2), Pasal 7 huruf a angka 4 dan 6, Pasal 7 huruf b butir 1 angka 4, butir 2 dan 3 UU MA, Pasal 4 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) huruf d dan h, Pasal 22 UU MK
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon norma pasal-pasal a quo sangat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman sekaligus berpotensi menutup karier para hakim dari jalur kerier yang berpuncak menjadi Hakim Agung. Ketentuan syarat untuk diangkat sebagai Hakiim Agung dari jalur "'non karier'' dalam pasal-pasal a quo adalah inkonstitusional. Oleh karena itu demi masa depan para Pemohon dan para hakim karier, ketentuan Pasal 6B ayat (2) UU MA harus dimaknai "'dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier'', sedangkan untuk Hakim Karier dipermudah. Demikian juga terhadap Pasal 22 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK harus dimaknai ''sama statusnya''
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan