Profil Perkara

No. Perkara
27/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
14 April 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 A Ayat (1)
Inti Masalah
Bahwa para Pemohon yang merupakan individu warga negara telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembahasan UU No. 3 Tahun 2009 yang dilakukan secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sosial dengan peraturan perundang-undangan yang berkalu, seharusnya para Pemohon berhak untuk dapat melihat rapat-rapat pembahasan UU a quo yang mana ternyata dilakukan secara tertutup, oleh karena itu maka jelaslah bahwa hak sebagai warga negara telah dilanggar dan menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan