Profil Perkara

No. Perkara
40/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
25 Maret 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e Bertentangan dengan Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan multi tafsir dan dalam pelaksanaannya bertentangan Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang hanya mengatur masalah UUD 1945 saja tanpa embel-embel lainnya seperti "Bhinneka Tunggal Ika" dan lain-lain.MPR seharusnya justru mengoptimalkan, memfasilitasi, mengawasi dalam pembinaan kepribadian bangsa dan utamanya ditujukan pada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta agar "Pancasila dan ke-4 pilar itu menjadi mata pelajaran atau mata kuliah wajib.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan