Profil Perkara

No. Perkara
146/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
18 Nopember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2), (4), (5), (6), (7) (8) dan (9) berserta Penjelasan Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 355 Ayat (6).
Inti Masalah
Ketentuan pasal dan penjelasan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014, akibat adanya frasa "yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan dan/atau yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak", karena para Pemohon ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sama meskipun memiliki kualifikasi yang sama, yakni sama-sama anggota DPRD dan sama-sama dipilih melalui Pemilihan Umum, sehingga hak para Pemohon untuk menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Alor hanya dimiliki oleh anggota DPRD Kabupaten Alor yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak, dan anggota DPRD Kabupaten Alor yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedikit tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan