Profil Perkara
No. Perkara
152/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
16 Desember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD Pasal 219 Ayat (1)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 219 Ayat (1) mengenai pemberhentian sementara telah melanggar hak konstitusional Pemohon yaitu a. didalam konstitusi tidak mengatur dan tidak mengenal istilah pemberhentian sementara. b. pemberhentian sementara tanpa ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law), dalam hal ini asas paraduga tidak bersalah (Presumtion of innocence) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 telah dilanggar, tidak ada pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Mengingat Anggota DPR-RI merupakan lembaga negara yang dipilih dan mendapat mandat kekuasaan penyelenggaraan negara secara lagnsung dari rakyat melalui proses Pemilu, harus dihormati secara hukum dan tidak dapat dicabut mandatnya kecuali secara hukum terdapat pelanggaran yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karenanya selama tidak ada ataupun selama proses hukum tersebut berlangsung tidak layak mencabut mandat yang telah dipercayakan oleh rakyat Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan